JPU Kejaksaan Agung RI dinilai keliru dalam dakwaannya kepada salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang.
Eksepsi terdakwa Togar Sitanggang ditolak JPU, Kuasa Hukum sayangkan JPU tak Tanggapi terkait UU Perdagangan.
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri.
Sidang kasus dugaan korupsi minyak goreng berlanjut, kuasa hukum sebut peraturan Mendag yang berubah-ubah korbankan kliennya.